DEFINISI
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, dan pembangunan di tingkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa. Pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sambil berpedoman pada undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
PEMERINTAH DESA (Sebagai Lembaga Eksekusi)
Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di tingkat desa. Tugas utamanya adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta mendorong pembangunan desa melalui partisipasi warga.
BADAN PERWAKILAN DESA (Sebagai Lembaga Legislasi)
Badan Permusyawaratan Desa, sebuah lembaga perwujudan demokrasi di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi seperti "parlemen" desa, yang bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Hubungan Perangkat Desa dengan BPD : Pemerintahan desa berbeda dengan badan permusyawaratan desa (BPD). BPD merupakan lembaga yang mewakili demokrasi di tingkat desa, sedangkan pemerintah desa adalah pelaksana pemerintahan.